IDXChannel - PT Jasa Raharja (Persero) memberikan santunan untuk meringankan biaya pengibatan yang dialami oleh puluhan penumpang korban kecelakaan bus di Sumedang. Terdapat sebanyak 66 orang penumpang yang menjadi korban kecelakaan.
Dari semua korban, Jasa Raharja telah memberikan santunan kepada 7 ahli waris korban dari 28 korban meninggal dunia. Sementara untuk keseluruhan korban luka-luka sebanyak 38 juga telah diberikan Surat Jaminan Biaya Perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sumedang.
Direktur Operasional Jasa Raharja Member of Indonesia Financial Group (IFG), Amos Sampetoding, mengatakan, para petugas Jasa Raharja sejak kejadian langsung gerak cepat dengan mendatangi TKP. Selain itu, petugas juga melakukan pendataan korban sehingga sudah ada korban meninggal dunia yang mendapatkan santunan.
“Para petugas Jasa Raharja sejak kejadian langsung bekerja mendatangi TKP dan melakukan pendataan korban sehingga sampai dengan siang ini santunan terhadap 7 korban meninggal dunia telah dapat di serahkan kepada ahli waris melalui mekanisme transfer rekening kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ujarnya dalam keteranganya, Kamis (11/3/2021).
Amos menambahkan, Jasa Marga berkomitmen akan segera menyelesaikan penyerahan santunan pada kesempatan pertama kepada para pihak ahli waris korban. Tentunya pemberian santunan akan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.