sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jebak Korbannya, Pelaku Investasi Alkes Janjikan Keuntungan 20 Persen

Economics editor Dimas Choirul
08/06/2022 15:04 WIB
Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus enam pelaku kasus investasi fiktif suntik modal alat kesehatan (alkes).
Jebak Korbannya, Pelaku Investasi Alkes Janjikan Keuntungan 20 Persen (FOTO: MNC Media)
Jebak Korbannya, Pelaku Investasi Alkes Janjikan Keuntungan 20 Persen (FOTO: MNC Media)

Adapun keenam tersangka yang ditahan yakni YF (37) perempuan, YD (41) laki-laki, NH (33) perempuan, REP (41) perempuan, SA (43) laki-laki dan AS (31) laki-laki. Para pelaku memiliki peran berbeda-beda. Mulai dari yang menawarkan hingga mengumpulkan aliran dana para investor.

Dari tangan keenam tersangka, polisi menyita barang bukti berupa yang tunai senilai Rp452 juta, 8 unit handphone, satu unit laptop, satu unit sepeda motor, 2 set tas merah, 5 surat pembelian emas senilai Rp20 juta, 10 buku tabungan, 10 kartu ATM, 4 token Bank dan sertifikat apartemen. 


"Para tersangka kita kenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya. (RRD)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement