IDXChannel - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat meringkus enam pelaku kasus investasi fiktif suntik modal alat kesehatan (alkes). Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menjanjikan keuntungan investasi hingga 20 persen.
"Awalnya investasi tersebut berjalan normal pada September, Oktober dan November 2021, namun korban (investor yang dijaring pelaku YF), hanya diberikan profit sebesar 10 persen," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce saat konferensi pers, Rabu (8/6/2022).
Pasma melanjutkan, meski hanya diberikan profit 10 persen, para korban mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut, sebab korban merasa investasi yang mereka jalani berjalan dengan lancar, meski profit tak sesuai.
Namun, pada akhir bulan Desember 2021, para pelaku tidak lagi menyerahkan profit atau mengembalikan uang modal kepada korban. Hal tersebut membuat para korban merasa janggal dan akhirnya melaporkan ke pihak berwajib.
Atas dasar laporan itu, pihak kepolisian kemudian berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mendapati informasi bahwa investasi PT RBS tersebut tidak berizin dan tidak terdaftar.
Selain itu, perusahaan yang dimiliki para tersangka juga dipastikan tidak mempunyai izin sebagai distributor pengadaan alkes di Direktorat Produksi dan Distribusi alkes pada Kemenkes RI.
"Jadi untuk total investasi fiktif ini, ada 37 korban investor, dan total kerugian yang ada (dilaporkan) di Polres Metro Jakarta Barat sebesar Rp 22 Miliiar dari 37 investornya," tutur Pasma.