Muazim pun menyebut tuntutan dalam aksi unjuk rasa tersebut meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk mencabut SK penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022.
"KSPI DKI Jakarta akan kembali turun ke jalan dengan massa aksi besar-besaran mengepung balaikota Jakarta pada hari Senin, 29 November 2021 untuk meminta kepada pemerintah provinsi DKI agar mencabut SK penetapkan UMP 2022, melakukan revisi dengan kembali mengacu kepada UU Nomor 13 tahun 2003 dan PP nomor 78 tahun 2015," ujarnya.
"KSPI akan memaksimalkan aksi massa sampai dengan Pemprov DKI memenuhi tuntutan mereka terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 tanpa Omnibus Law yang sudah dinyatakan Inkonsitusional oleh MK," jelasnya.
Lebih lanjut, KSPI DKI memberikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja.
"KSPI DKI memberikan apresiasi kepada MK atas putusan tersebut, putusan yang dikeluarkan MK sesuai dengan kehendak buruh yang menolak keras penerapan UU Cipta Kerja klaster sektor Ketenagakerjaan yang dinilai tidak ramah terhadap kaum buruh," tutupnya.
(IND)