IDXChannel - Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) meminta para peternak layer dan pedagang telur untuk membeli dan menjual telur ayam ras sesuai dengan Harga Acuan Penjualan/Pembelian (HAP).
Hal ini sebagaimana disepakati dan tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2022.
Berdasarkan Perbadan tersebut harga acuan pembelian di tingkat produsen (peternak layer) berada di kisaran Rp22.000/kg-Rp24.000/kg, sedangkan harga acuan penjualan di tingkat konsumen Rp27.000/kg.
Hal ini dilakukan dalam rangka stabilisasi harga telur ayam ras di tingkat produsen dan konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Peraturan tentang HAP Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras telah ditetapkan dan berlaku sejak tanggal 05 Oktober 2022. Untuk itu, di momentum menjelang Nataru ini kami meminta seluruh peternak layer dan pedagang dapat membeli dan menjual telur ayam ras sesuai HAP yang telah disepakati,” ujar Kepala NFA Arief Prasetyo Adi di Jakarta, Jumat (18/11/2022).