"Kalau Perda itu bisa lebih kuat, bisa memberikan sanksi pidana, denda, maupun sanksi administrasi. Tapi kalau Perkada, baik gubernur, wali kota, maupun bupati, itu tidak bisa sanksi pidana, denda misalnya. Tapi sanksinya administrasi," beber Tito.
"Tapi dari segi kecepatan, kita minta agar secepatnya untuk mengeluarkan peraturan daerah. Misalnya peraturan gubernur sudah cukup, karena Pergub sudah mencakup seluruh provinsi," sambungnya.
Perkada terkait kewajiban untuk menerapkan serta menegakkan aplikasi PeduliLindungi bakal diberlakukan selama Nataru. Kemungkinan, kata Tito, pihaknya bakal mendorong agar aplikasi PeduliLindungi ini masif dilakukan setelah Nataru.
"Nah nanti setelah nataru kita ingin lihat kasus, kita ingin dorong supaya ini sebelum pandemi selesai ini peduli lindungi makin massif. Oleh karena itu, nanti kita ingin naikkan dari Perkada menjadi Perda, setelah Nataru. Sehingga bisa memberikan sanksi denda bagi tempat usaha, restoran, mol, dll yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi," pungkasnya.
(NDA)