sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jika Kondisi Pandemi Membaik, PPLN Tak Perlu Karantina Mulai 1 April 2022

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
14/02/2022 16:37 WIB
Jika kondisi pandemi Covid-19 semakin membaik, maka pada 1 April 2022 ataupun bisa lebih awal seluruh PPLN baik WNA maupun WNI tak perlu karantina
Jika Kondisi Pandemi Membaik, PPLN Tak Perlu Karantina Mulai 1 April 2022 (FOTO:MNC Media)
Jika Kondisi Pandemi Membaik, PPLN Tak Perlu Karantina Mulai 1 April 2022 (FOTO:MNC Media)

"Dengan syarat tetap melakukan entry dan exit PCR. Exit PCR dilakukan PPLN di hari ketiga di pagi hari dan PPLN dapat keluar setelah hasil negatif keluar. Tes PCR ini bisa keluar dalam waktu beberapa jam," tutur Luhut. 

Ia menyebutkan PPLN yang sudah selesai karantina dihimbau melakukan tes PCR mandiri di hari ke lima dan melaporkan ke Faskes/Puskesmas terdekat. 

"Jika situasi membaik, pemerintah berencana 1 Maret 2022 atau lebih awal, hari karantina akan diturunkan menjadi 3 hari untuk seluruh PPLN.  Jika kondisi baik dan vaksinasi meningkat, tidak tertutup kemungkinan pada 1 April 2022 atau sebelum 1 April, maka PPLN tidak perlu melakukan karantina terpusat," kata Luhut Binsar Pandjaitan. 

Namun Luhut mengingatkan rencana penerapan kebijakan PPLN tersebut dapat berubah yang mana semua bergantung pada situasi pandemi dunia dan pengendalian kasus Covid-19. 

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement