“PPN seharusnya dihitung secara detail, berapa pajak masukan dan berapa pajak keluaran. Tapi umkm biasanya sulit menghitungnya oleh karena itu diberi kemudahan,” tambahnya.
Disampaikan oleh Peter UMKM yang telah memiliki omzet kurang dari 4,8 miliar dihitung secara final utk memudahkan yaitu sebesar 1 persen.
“Misalnya, PKP dengan omzet peredaran bruto usaha maksimal Rp1,8 miliar cukup setor 1% dari peredaran usahanya. Perlu dicatat bahwa kontribusi pajak dari UMKM masih sangat kecil,” tambahnya.
Sebagai catatan, untuk skema PPh normal untuk UMKM tertuang dan terdapat di dalam PP 23 tahun 2018. Kemudian pemerintah harusnya lebih menggandeng UMKM untuk bisa lebih dan bangkit kembali dari kondisi yang terjadi saat ini.
“Sementara yang masuk masuk kategori UMKM itu sesungguhnya banyak yg sudah masuk kategori "besar" di mata masyarakat coba lihat lagi definisi usaha menengah dan diperhatikan lagi mana benar-benar UMKM mana yang bukan,” pungkasnya. (TYO)