sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jika PPh UMKM Naik, Ekonom Minta UMKM Diberi Kemudahaan Bayar Pajak

Economics editor Azhfar Muhammad
24/09/2021 12:30 WIB
Usulan pemerintah untuk menaikkan pajak penghasilan (PPh) bagi UMKM sebesar 1 persen harus dibarengi dengan kemudahaan pembayaran pajak.
Jika PPh UMKM Naik, Ekonom Minta UMKM Diberi Kemudahaan Bayar Pajak. (Foto: MNC Media)
Jika PPh UMKM Naik, Ekonom Minta UMKM Diberi Kemudahaan Bayar Pajak. (Foto: MNC Media)

“PPN seharusnya dihitung secara detail, berapa pajak masukan dan berapa pajak keluaran. Tapi umkm biasanya sulit menghitungnya oleh karena itu diberi kemudahan,” tambahnya. 

Disampaikan oleh Peter UMKM yang telah memiliki omzet kurang dari 4,8 miliar dihitung secara final utk memudahkan yaitu sebesar 1 persen.

“Misalnya, PKP dengan omzet peredaran bruto usaha maksimal Rp1,8 miliar cukup setor 1% dari peredaran usahanya. Perlu dicatat bahwa kontribusi pajak dari UMKM masih sangat kecil,” tambahnya.

Sebagai catatan, untuk skema PPh normal untuk UMKM tertuang dan terdapat di dalam PP 23 tahun 2018. Kemudian pemerintah harusnya lebih menggandeng UMKM untuk bisa lebih  dan bangkit kembali dari kondisi yang terjadi saat ini. 

“Sementara yang masuk masuk kategori UMKM itu sesungguhnya banyak yg sudah masuk kategori "besar" di mata masyarakat coba lihat lagi definisi usaha menengah dan diperhatikan lagi mana benar-benar UMKM mana yang bukan,” pungkasnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement