IDXChannel - Usulan pemerintah untuk menaikkan pajak penghasilan (PPh) bagi UMKM sebesar 1 persen harus dibarengi dengan kemudahaan pembayaran pajak. Terutama jika pengusaha mengalami kerugian.
Ekonom sekaligus Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah, menanggapi hal tersebut dan mengatakan untuk kenaikan tersebut masih dalam pembahasan oleh DPR dan masih dalam perencanaan.
“Memang terasa memberatkan UMKM, tapi tenang ini tidak akan diterapkan sekarang di tengah pandemi. Ini kan baru rencana dan draft RUU KUP yg masih dibahas oleh pemerintah dan DPR. Kalaupun dilaksanakan pastinya setelah pandemi berlalu,” kata Piter Abdullah saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (24/9/2021).
Pemerintah mengusulkan pajak penghasilan minimum sebesar 1% dari peredaran bruto bagi wajib pajak yang merugi di Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Menurutnya UMKM harus diberi kemudahan membayar pajak PPN tentunya pemerintah harus memiliki andil terhadap pemerataan pembayaran yang masih belum merata.