sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

JKP Diperuntukkan Pekerja Kena PHK, Buruh yang Pensiun Dini Tetap Tidak Bisa Cairkan JHT

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
15/02/2022 22:30 WIB
Kemnaker akan menukar kebijakan batasan usia minimal untuk pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) 56 tahun dengan kebijakan baru yaitu JKP.
JKP Diperuntukkan Pekerja Kena PHK, Buruh yang Pensiun Dini Tetap Tidak Bisa Cairkan JHT
JKP Diperuntukkan Pekerja Kena PHK, Buruh yang Pensiun Dini Tetap Tidak Bisa Cairkan JHT

Dita menjelaskan hal tersebut berangkat darah alasan filosofis dari kata Ketenagakerjaan. Sedangkan orang yang mengundurkan diri itu menurutnya sudah memiliki plan kedepan.

"Memang kalau pengunduran diri, itu tidak mendapat pesangon, karena kalau secara asumsi filosofis ketenagakerjaan, orang yang mengundurkan diri sudah punya plan yang lain, memang dalam praktik yang mengundurkan diri itu banyak alasannya," sambungnya.

Dita menambahkan masyarakat yang memutuskan hubungan kerja memang tidak bisa mengikuti program JKP. Namun diharapkan bisa memanfaatkan bantuan sosial lain milik pemerintah. Misalnya jika ingin membangun sebuah usaha. Sehingga tabungan JHT itu bisa tetap dimanfaatkan di hari tua, ketika umur sudah cukup.

"Kita tempatkan saja kantong bansos, kantong jamsos, kantong pribadi," pungkasnya.

(NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement