IDXChannel - Presiden Joko Widodo memastikan akan meresmikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan atau yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), besok (22/2).
JKP ini direncanakan akan menjadi alternatif bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaannya.
“Soal JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dan JHT (Jaminan Hari Tua), ini kan Program JKP di BPJS. Insyaallah Selasa (22/2) besok rencananya akan diresmikan oleh Presiden,” kata Juru Bicara Wakil Presiden (Wapres) Masduki Baidlowi dalam keterangannya, Senin (21/2/2022).
Masduki pun menegaskan bahwa program ini pada dasarnya merupakan skema perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
“Pada dasarnya program ini adalah penguatan skema perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK,” jelasnya.