“Iuran JKP disubsidi pemerintah. Jadi, pekerja tidak dibebani iuran baru. Pekerja peserta BPJS otomatis ikut program JKP,” tambah Masduki.
Selain itu, Masduki mengatakan bahwa JKP ini solusi bagi masyarakat yang mengalami PHK dan belum bisa mencairkan dana JHT. “JKP ini menjadi solusi bagi saudara-saudara kita yang mengalami PHK dan belum bisa mencairkan dana JHT (Jaminan Hari Tua). Mari kita ikuti peluncuran besok, Insyaallah.”
(IND)