Syarat Dalam Pembuatan Kartu Kuning
- Membawa fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi.
- Membawa fotokopi KTP atau SIM. Bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga.
- Membawa fotokopi akte kelahiran.
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Membawa dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.
Meski prosesnya dilakukan secara online, nantinya Anda akan tetap harus mengambil kartu kuning yang sudah jadi ke kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Cara Buat Kartu Kuning Online Terbaru Secara Gratis
- Siapkan semua berkas yang dibutuhkan
- Jika sudah, buka browser kemudian akses situs resmi Dinas Ketenagakerjaan ( http://infokerja.naker.go.id )
- Setelah masuk ke situs Dinas Ketenagakerjaan, pilih menu "Daftar".
- Isi data yang dibutuhkan.
- Seusai mengisi data, lanjutkan mengisi data lainnya.
- Kemudian, unggah foto resmi ukuran 3x4.
- Kemudian, ikuti setiap perintah dan petunjuk.
- Jika sudah, klik tombol "Save" atau "Simpan". Lalu secara otomatis database kalian sudah tersimpan di Disnaker.
- Datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi.
- Terakhir, lakukan proses legalisasi kartu kuning. (SNP)