sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jobseeker, Pahami Syarat dan Cara Buat Kartu Kuning Online Terbaru Secara Gratis

Economics editor Shifa Nurhaliza
22/02/2022 15:44 WIB
Syarat dan cara buat kartu kuning online terbaru secara gratis nyatanya sangat mudah.
Jobseeker, Pahami Syarat dan Cara Buat Kartu Kuning Online Terbaru Secara Gratis. (Foto: Syarat dan Cara Buat Kartu Kuning Online Terbaru Secara Gratis)
Jobseeker, Pahami Syarat dan Cara Buat Kartu Kuning Online Terbaru Secara Gratis. (Foto: Syarat dan Cara Buat Kartu Kuning Online Terbaru Secara Gratis)

IDXChannel - Syarat dan cara buat kartu kuning online terbaru secara gratis nyatanya sangat mudah. Informasi tersebut sudah diberikan oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan sebagai salah satu penanda seseorang terdaftar sebagai pencari kerja.

Kartu kuning adalah salah satu dokumen yang sangat dibutuhkan oleh para pencari kerja. Para pencari kerja bisa mengurus dan mencari tahu informasi kartu kuning di Dinas Ketenagakerjaan (disnaker) tempat domisili. Kartu kuning atau Pencari Kerja dengan sebutan AK/1 ini berisi informasi pemilik kartu, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP, data kelulusan, dan juga daftar sekolah pencari kerja.

Dalam pengurusan pendaftaran dan pencetakan AK/1 tidak ada pungutan biaya atau gratis, sebagaimana juga ditegaskan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah beberapa waktu lalu. Selain gratis, pendaftaran kartu kuning juga bisa dilakukan secara online. Pencari kerja dapat mendaftar melalui laman kemenaker.go.id. Para pencari kerja juga dapat langsung menuju halaman Dinas Tenaga Kerja untuk wilayahnya masing-masing.

Meskipun, membuat kartu kuning secara offline sebenarnya juga tak kalah mudah dan praktis, berikut syarat dan cara membuat kartu kuning online maupun offline yang perlu Anda ketahui: 

Syarat Dalam Pembuatan Kartu Kuning

- Membawa fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi.
- Membawa fotokopi KTP atau SIM. Bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga.
- Membawa fotokopi akte kelahiran.
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Membawa dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.

Meski prosesnya dilakukan secara online, nantinya Anda akan tetap harus mengambil kartu kuning yang sudah jadi ke kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Cara Buat Kartu Kuning Online Terbaru Secara Gratis

- Siapkan semua berkas yang dibutuhkan
- Jika sudah, buka browser kemudian akses situs resmi Dinas Ketenagakerjaan ( http://infokerja.naker.go.id )
- Setelah masuk ke situs Dinas Ketenagakerjaan, pilih menu "Daftar".
- Isi data yang dibutuhkan.
- Seusai mengisi data, lanjutkan mengisi data lainnya.
- Kemudian, unggah foto resmi ukuran 3x4.
- Kemudian, ikuti setiap perintah dan petunjuk.
- Jika sudah, klik tombol "Save" atau "Simpan". Lalu secara otomatis database kalian sudah tersimpan di Disnaker.
- Datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi.
- Terakhir, lakukan proses legalisasi kartu kuning. (SNP)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement