sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Akan Angkat Wamen ESDM, Ternyata Ini Tugasnya

Economics editor Athika Rahma
22/11/2021 13:59 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perpres yang mengatur adanya posisi dan tugas Wakil Menteri (Wamen) ESDM.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perpres yang mengatur adanya posisi dan tugas Wakil Menteri (Wamen) ESDM. (Foto: MNC Media)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perpres yang mengatur adanya posisi dan tugas Wakil Menteri (Wamen) ESDM. (Foto: MNC Media)

"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," demikian disebutkan pasal 3.

Secara rinci, dalam pasal 6 dijabarkan beberapa posisi yang ada di Kementerian ESDM:

a) Sekretariat Jenderal;
b) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
c) Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
d) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
e) Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;
f) Inspektorat Jenderal;
g) Badan Geologi;
h) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral;
i) Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis;
j) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;
k) Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan
l) Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement