sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Akan Angkat Wamen ESDM, Ternyata Ini Tugasnya

Economics editor Athika Rahma
22/11/2021 13:59 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perpres yang mengatur adanya posisi dan tugas Wakil Menteri (Wamen) ESDM.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perpres yang mengatur adanya posisi dan tugas Wakil Menteri (Wamen) ESDM. (Foto: MNC Media)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perpres yang mengatur adanya posisi dan tugas Wakil Menteri (Wamen) ESDM. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM). Perpres tersebut mengatur adanya posisi dan tugas Wakil Menteri (Wamen) ESDM, tepatnya dalam pasal 2 hingga pasal 6.

Mengutip salinan dokumen Perpres 97/2021 pasal 2 poin 1 hingga 4, ada beberapa keterangan soal Wamen ESDM ini. Pertama, dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

"2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, (4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," demikian dikutip, Senin (22/11/2021).

Pada pasal 2 poin 5, terdapat beberapa tugas yang akan diemban oleh Wamen ESDM. Pertama, membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kedua, mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement