"Jangan sampai produk ilegal ini masuk terus ke market dalam negeri dan memukul UMKM," tegasnya.
Di sisi lain, dia mengatakan larangan impor pakaian bekas tidak akan memukul penjual thrifting. Sebab, pelaku usaha pakaian bisa mengambil dari produk UMKM dalam negeri.
Menurut dia, suplai produk fashion dari dalam negeri, terutama produk UMKM, cukup untuk memenuhi demand masyarakat. Namun, keberadaan penjual baju bekas justru menggerus pasar produk lokal.
“Justru mereka mengambilalih produk market dalam negeri. Mereka kan pedagang bisa jualan apa saja, kalau mereka di suplai produk UMKM dalam negeri itu mereka bisa tetap berusaha," tegasnya.
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan data nilai impor baju bekas yang melesat tajam, sekira 607,6% secara tahunan pada Januari hingga September 2022. Tingginya impor baju bekas ini berada di atas nilai impor pakaian rajutan dan non rajutan, yang nilai totalnya mencapai USD272.146 atau kurang lebih Rp4,18 miliar (kurs Rp15.375 per 1 USD) sepanjang 2022 lalu, dengan volume keseluruhan mencapai 26,22 ton.