IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin lalu mendapatkan kiriman buah jeruk sebanyak satu truk dari warga Liang Melas Datas, Kabupaten Karo, Sumatera Utara di Istana Negara. Namun, pemberian tersebut tidak dilaporkan Jokowi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apakah itu gratifikasi?
Menurut Stafsus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini ada alasan tersendiri bahwa Presiden Jokowi tidak melaporkan hal tersebut. Faldo mengatakan bahwa Presiden Jokowi langsung mengganti jeruk.
“Di dalam video, Presiden menyerahkan sendiri pembayaran jeruk tersebut di dalam goodybag. Beliau bilang 'gantinya'. Dapat dilihat sendiri, silahkan dicek di videonya,” katanya, Rabu (8/12/2021).
Dia memastikan bahwa Presiden Jokowi konsisten dalam laporan barang pemberian yang diterimanya sebagaimana sebelumnya. Menurutnya pemberian jeruk ini tidak perlu dilaporkan kepada KPK namun langsung dibayar kembali.
“Presiden secara konsisten sudah menunjukan sikap beliau soal-soal pemberian ini. Dulu, gitar dari Metallica juga pernah, kuda juga pernah diberikan ke KPK.
Namun, pemberian dari rakyat kecil, petani, yang sangat mencintai beliau tentu lebih elok dibayar saja, dibeli saja, ketimbang dibawa-bawa ke KPK. Nanti, petani sedih. Ada kepantasan lah dalam bernegara,” tuturnya.