sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Dorong Warga Beli Kendaraan Listrik tapi Banyak SPBU Listrik Rusak

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
14/02/2023 16:12 WIB
Ombudsman RI mengatakan, dorongan pemerintah agar warga menggunakan kendaraan listrik belum diimbangi jumlah ketersediaan SPKLU.
Jokowi Dorong Warga Beli Kendaraan Listrik tapi Banyak SPBU Listrik Rusak. (Foto: MNC Media).
Jokowi Dorong Warga Beli Kendaraan Listrik tapi Banyak SPBU Listrik Rusak. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Ombudsman RI mengatakan, pemerintah mendorong masyarakat menggunakan kendaraan listrik belum diimbangi dengan jumlah ketersediaan sarana pengisian baterai kendaraan listrik di Tanah Air. 

Anggota Ombudsman, Hery Susanto menyebut, sebaran Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) belum merata.

"Sebagaimana data ESDM total keseluruhan SPKLU hanya terdapat 346 unit dengan sebaran masih terpusat di kota besar terutama DKI Jakarta," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (14/2/2023).

Kemudian, perawatan dan pemeliharaan SPKLU dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) menurut pantauan Ombudsman, beberapa mengalami kerusakan atau disfungsi.

Meskipun pemantauan SPKLU yang rusak dapat dilihat melalui PLN Mobile, namun belum ada kejelasan SOP terkait perbaikannya. Sehingga kerusakan tersebut mengalami antrean yang cukup lama terutama bagi motor listrik yang akan menukarkan baterai listriknya.

Selain itu, berdasarkan hasil pengamatan Tim Ombudsman, beberapa SPKLU dan SPBKLU tidak memasang petunjuk penggunaan. Jika terdapat permasalahan atau penggunaan oleh masyarakat yang hendak melakukan pengisian di SPKLU dan SPBKLU, maka para pengguna biasanya bertanya dengan orang terdekat, seperti security. 

"Kami juga menemukan tidak semua SPKLU dilengkapi dengan ruang tunggu yang nyaman. Mengingat bahwa Pengisian daya mobil listrik paling cepat 30 sampai 45 menit, maka sudah selayaknya SPKLU dilengkapi dengan ruang tunggu yang nyaman bagi pengguna kendaraan listrik," ungkap Hery. 

Kata Hery, syarat pendirian SPKLU saat ini sedang dilakukan revisi terhadap syarat ketentuan pendirian SPKLU pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2022. 

Pendirian SPKLU rencananya tidak lagi mewajibkan tersedianya 3 jenis nozzle, namun dapat diizinkan dengan 1 nozzle AC Type 2. 

"Hal ini diharapkan menjadi stimulus bagi investor untuk beri investasi dalam penyediaan EV charger," ujarnya. 

Saat ini, SPKLU yang ada merupakan milik PT PLN dan milik swasta. Harga per Kwh di SPKLU sekitar Rp2.640. Pihak swasta berharap agar PLN dapat memberi harga curah agar swasta dapat memperoleh margin yang dianggap cukup menguntungkan.

(FAY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement