sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan IKN, Atur Insentif untuk Calon Investor

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
12/07/2024 19:18 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.
Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan IKN, Atur Insentif untuk Calon Investor. Foto: MNC Media.
Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan IKN, Atur Insentif untuk Calon Investor. Foto: MNC Media.

Pada kesempatan yang berbeda, Plt. Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengatakan salah satu penyebab investor masih enggan ke IKN adalah soal kepemilikan lahan. Skema sebelumnya investor hanya diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) sehingga dinilai kurang bankable. 

Akan tetapi, skema kepemilikan lahan itu telah diganti menjadi pemberian HGB murni. HGB murni itulah yang diberikan kepada calon investor dari ADP yang dimiliki oleh Badan Otorita IKN. 

"Untuk investor (akan diberikan) HGB murni, tapi bukan di atas HPL, kalau di atas HPL dia pasti nilai nya jika di Bank-kan akan jauh lebih kecil atau mungkin tidak bankable, itu yang tidak menarik," kata Basuki.

(NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement