Tak hanya itu, pemerintah Indonesia masih harus menghadapi dampak konflik perang Rusia-Ukraina yang tidak kunjung selesai. Pasalnya, konflik berkelanjutan ini berdampak pada krisis pangan, energi, keuangan, dan bahkan iklim.
Dia menyebut, putusan MK terkait dengan Undang-undang Cipta Kerja ini sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha baik di dalam maupun di luar negeri.
"Mereka hampir seluruhnya masih menunggu keberlanjutan dari UU Cipta Kerja," tambahnya.
Belum lagi, tahun depan Indonesia sudah melakukan normalisasi terhadap defisit anggaran kurang dari 3%.
"Upaya ini akan mengandalkan sisi investasi. Maka dari itu, diharapkan Perpu Cipta Kerja akan memberikan kepastian hukum bagi investor," tandas Airlangga. (NIA)