IDXChannel - Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, mengungkapkan harga yang dipatok Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat untuk jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
"Jadi dari informasi penyidik tadi untuk di level perangkat desa itu antara Rp10 sampai Rp15 juta, kemudian untuk jabatan diatas itu sementara yang kita dapat informasi Rp150 juta," ujar Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/5/2021).
Agus menyebut bakal mendalami dan mengembangkan Informasi harga yang dipatok Novi untuk memperjual belikan jabatan. Bahkan, dia menyebut jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk sudah sering terjadi dan menjadi kebiasaan.
"Selama ini praktik jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk ini seperti apa, kalau di informasinya hampir semua desa, itu perangkat desanya juga melakukan pembayaran, jadi kemungkinan jabatan-jabatan lain juga mendapat perlakuan yang sama," ungkapnya.
Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.