sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk Pasang Tarif hingga Rp150 Juta

Economics editor Raka N
10/05/2021 20:03 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, mengungkapkan harga yang dipatok Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat untuk jual beli jabatan.
Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk Pasang Tarif hingga Rp150 Juta. (Foto: MNC Media)
Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk Pasang Tarif hingga Rp150 Juta. (Foto: MNC Media)

Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.

Ancaman hukuman pidana bagi para tersangka antara lain:

1. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b
Pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikitt Rp50.000.000 (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);

2. Pasal 11
Pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah); dan,

3. Pasal 12 B
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4(empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta Rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah). (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement