Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.
Ancaman hukuman pidana bagi para tersangka antara lain:
1. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b
Pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikitt Rp50.000.000 (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
2. Pasal 11
Pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah); dan,
3. Pasal 12 B
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4(empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta Rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah). (TYO)