Dengan sisa waktu hanya beberapa hari sebelum pergantian tahun, DJP tengah melakukan upaya ekstra untuk mencapai target ambisius sebanyak 14,8 juta aktivasi.
Strategi pertama, DJP mengandalkan Surat Edaran Kemenpan RB (SA07) yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara dan PNS untuk melakukan aktivasi sebelum 31 Desember 2025.
Kemudian, DJP mendorong perusahaan-perusahaan (pemberi kerja) untuk memfasilitasi dan memastikan karyawan mereka telah melakukan aktivasi akun secara massal.
Sosialisasi intensif juga dilakukan dengan berbagai asosiasi pengusaha dan profesi guna menjangkau Wajib Pajak Badan dan profesional secara lebih luas.
"Kita dorongnya lewat pemberi kerja. Kemudian lewat surat edaran Kemenpan untuk mewajibkan seluruh ASN dan PNS segera mengaktifkan sebelum 31 Desember. Kita juga lakukan sosialisasi dengan asosiasi-asosiasi," kata Rosmauli.