Sementara itu, Direktur Eksekutif Departemen Pengendalian Kualitas Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Eddy Manindo Harahap mengatakan, phaknya sudah menerbitkan POJK terkait stimulus Covid-19 dan melakukan sinkronisasi terhadap aturan-aturan agar implementasi kebijakan berjalan dengan cepat dan tepat.
Kebijakan relaksasi menurutnya dimaksudkan agar bank dapat membantu debitur pada sektor yang terdampak dan bank segera melakukan restrukturisasi untuk debitur yang berkinerja baik namun terdampak, termasuk debitur pengembang.
OJK juga meminta Bank tidak ragu membantu debitur terdampak yang memang membutuhkan dana segar untuk menjalankan bisnisnya
“Ada beberapa kebijakan untuk debitur terkena dampak Covid-19 diantaranya bahwa bank dapat memberikan kredit yang baru kepada debitur terdampak Covid-19 dan Penetapan kualitas kredit tersebut dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit sebelumnya,” tambahnya
Namun lanjutnya, bank dapat menyesuaikan mekanisme persetujuan restrukturisasi kredit dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.