Selain itu, dia menegaskan bahwa aspek keadilan dalam perpajakan juga diterapkan melalui penetapan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Saat ini batasan PTKP Indonesia termasuk tinggi dibandingkan dengan beberapa negara di ASEAN.
"Tata kelola PNBP terus dioptimalkan semakin baik. Peran PNBP sebagai instrumen regulatory, diarahkan untuk mendorong aktivitas ekonomi, mendukung dunia usaha, serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat," tuturnya.
(RNA)