IDXChannel - Bank Indonesia memberikan izin kepada masyarakat untuk memakai uang pecahan Rp75 ribu digunakan sebagai angpao atau uang lebaran pada Idul Fitri 1442 Hijriyah tahun 2021 ini. Sebelumnya, satu orang hanya dapat memiliki satu lembar mata uang dengan nominal tersebut.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumatera Utara, Soekowardojo, Bank Indonesia memberi kesempatan kepada masyarakat apabila akan melakukan penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan ke-75 tahun NKRI (UPK-75), masing-masing sebanyak maksimum 100 lembar per KTP dan dapat menukar kembali pada hari berikutnya.
"BI juga bekerja sama dengan perbankan untuk memfasilitasi nasabahnya untuk memberikan layanan kepada nasabahnya sehingga masyarakat yang jauh dari Kantor Bank Indonesia dapat dengan mudah mendapatkan UPK-75," sebut Soeko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/4/2021).
Soekowardojo menegaskan, dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/11/PBI/2020 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Khusus, UPK-75 sejak diterbitkan merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI. Uang tersebut dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran untuk berbelanja, dan untuk bertransaksi lainnya di samping untuk disimpan sebagai koleksi.
“Pada kesempatan ini juga kami memberikan apresiasi kepada 5 bank yang melakukan penukaran UPK-75 realtif banyak untuk memfasilitasi nasabahnya mendapatkan penukaran UPK-75 pada periode sejak diberlakukannya pada tanggal 18 Agustus 2020 hingga bulan Maret 2021,” katanya.