"Masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan dan density rate 80 persen atau meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun hari tua (MPHT)," jelas Erni.
Lebih lanjut Erni memaparkan, selain MJPD, program JP juga mencakup
manfaat pensiun anak (MPA), manfaat pensiun orang tua (MPOT), manfaat pensiun hari tua (MPHT) dan manfaat pensiun cacat (MPC). Semua manfaat tersebut dibayarkan setiap bulannya terhitung sejak peserta berhenti bekerja (baik karena pensiun atau mengalami kecacatan).
"Jika peserta wafat, istri atau suaminya akan merasakan manfaat JP dan jika pasangannya pun wafat maka manfaatnya akan dirasakan hingga anaknya yang kedua berusia 23 tahun, sudah bekerja, atau sudah menikah," kata Erni.
Menurut Erni, iuran JP ini dibayarkan secara bersama oleh pekerja dan perusahannya masing-masing sebesar 1 persen dan 2 persen tiap bulannya yang dipotong dari total upah peserta. Namun, program JP ini hanya berlaku bagi peserta penerima upah (PU). Adapun pekerja mandiri dapat mendaftar pada program Jaminan Hari Tua (JHT) yang secara garis besar memiliki manfaat yang sama.
Erni menambahkan, berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, per 1 Januari 2022, usia pensiun pada program JP menjadi 58 tahun.