Bagi peserta JP yang telah mencapai usia 57 tahun pada tahun 2021 atau telah berhenti bekerja di tahun 2021, namun sampai sekarang belum memproses klaim manfaat JP-nya, kata Erni, maka klaim JP dapat diproses tanpa menunggu usia 58 tahun jika peserta mengajukan klaim JP di tahun 2022.
Sedangkan bagi peserta JP yang masih aktif sebagai peserta pada tahun 2022, makan usia pensiunnya menjadi 58 tahun dan dapat melanjutkan kepesertaan JP-nya paling lama hingga usia 61 tahun.
Dalam kesempatan yang sama, Erni menjelaskan perbedaan usia pensiun Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya yang dapat diambil manfaatnya ketika peserta mencapai usia 56 tahun.
Manfaat JP dapat berupa sejumlah uang yang dibayarkan sekaligus atau setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, yang mana usia pensiun per 1 Januari 2022 adalah 58 tahun.
"lnformasi lebih lanjut dapat menghubungi Petugas BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang terdekat atau melalui Call Center di 175," tutup Erni. (TYO)