IDXChannel - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memberikan kabar gembira bagi duda dan janda, khususnya di Kota Bandung. Sebab, lembaga ini akan memberikan jaminan keuangan bulanan bagi ahli waris.
Jaminan berupa uang tunai bulanan tersebut merupakan manfaat pensiun janda/duda (MPJD) sebagai bagian dari program Jaminan Pensiun (JP) yang digulirkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Kepala BP Jamsostek Kantor Canang Bandung Suci, Erni Purnamawati mengatakan, MPJD merupakan uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris yang terdaftar di BP Jamsostek.
"MPJD diberikan hingga (janda/duda) meninggal dunia atau menikah lagi," ujar Erni di Bandung, Selasa (18/1/2022).
Adapun syarat penerimaan MPJD, lanjut Erni, yani jika pasangan yang metupakan peserta BP Jamsostek meninggal dunia dalam masa iuran kurang dari 15 tahun.