IDXChannel - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A Djalil, mengakui masyarakat banyak menjadikan sertifikat tanah sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman ke bank. Namun, dia meminta agar dana yang diterima dipakai untuk usaha, bukan foya-foya atau kegiatan yang dapat merugikan pemiliknya.
Menurutnya dengan masyarakat memiliki sertifikat tanah, cenderung lebih mudah mendapatkan permodalan dari perbankan untuk mendirikan usaha dibandingkan dengan yang tidak memiliki sertifikat tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan bahwa banyak masyarakat yang tidak punya sertifikat tanah, kesulitan mengajukan pinjaman ke bank untuk modal usaha, akhirnya pergi ke rentenir. Akan tetapi, apabila sudah memegang sertifikat tanah, dapat datang ke bank serta memanfaatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Namun apabila mendapat pinjaman, harus dihitung secara matang, gunakan untuk usaha produktif, jangan untuk hal-hal yang konsumtif apalagi untuk kawin lagi," ujar Menteri ATR/Kepala BPN pada keterangan tertulisnya, Kamis (6/1/2022).
Disamping itu Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan kepada Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat pendaftaran tanah serta membereskan administrasi pertanahan.