Selain klaster ketenagakerjaan, MK membatasi masa kontrak paling lama 5 tahun untuk PKWT. MK juga meminta aturan PKWT diatur di level UU dengan memperhatikan aspek kesejahteraan buruh.
"Kalau untuk PKWT kan memang sebenarnya sudah diatur dan tidak terlalu banyak disinggung di dalam putusan MK," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan Subchan Gatot.
(NIA DEVIYANA)