Uang Resmi Indonesia
Setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, pemerintah mengambil kebijakan mengenai mata uang resmi yang berlaku sejak 1945. Pada 1 Oktober 1945, pemerintah menetapkan tiga mata uang yang berlaku, yaitu Uang De Javasche Bank (DJB), Uang Hindia Belanda, dan Uang Jepang.
Namun, nilai mata uang Jepang menurun, sehingga diberlakukan uang baru yaitu mata uang NICA, yang ditolak oleh Perdana Menteri Indonesia, Sutan Sjahrir.
Pada Oktober 1946, pemerintah Indonesia mengeluarkan mata uang baru bernama Oeang Republik Indonesia (ORI), dan sejak saat itu ORI menjadi mata uang yang beredar pascakemerdekaan.
Untuk mewujudkan kesatuan moneter, berdasarkan Penpres No. 27/1965 tanggal 13 Desember 1964, diterbitkan uang Rupiah baru sebagai alat pembayaran sah di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Itulah jawaban kapan manusia mengenal konsep uang serta perjalanan panjang dari barter hingga lahirnya mata uang Rupiah yang kita gunakan saat ini. Semoga informasi ini bermanfaat. (MYY)