Meskipun belum dapat dipastikan kapan tepatnya uang komoditas muncul, ada yang berpendapat bahwa penggunaannya dimulai sekitar 700-500 SM, ketika emas menjadi bentuk uang yang umum.
Uang logam mulai digunakan lebih dari 2000 SM, namun standarisasi dan sertifikasinya baru dilakukan pada abad ke-7 SM. Uang logam kala itu terbuat dari campuran alami emas dan perak.
Nilai uang logam ditentukan berdasarkan berat dan kualitasnya, namun seiring waktu, nilainya ditetapkan oleh pemerintah.
Perkembangan Uang
Uang kertas pertama kali dikembangkan pada era Dinasti Tang di China pada abad ke-7. Penggunaan uang kertas menyebar hingga seluruh Kekaisaran Mongol atau Dinasti Yuan di China, dan kemudian diperkenalkan ke Eropa oleh Marco Polo pada abad ke-13. Penggunaan uang kertas pun meluas hingga ke seluruh dunia.
Di Indonesia, konsep uang diperkenalkan sekitar abad ke-9 dengan penggunaan koin. Transaksi jual beli saat itu masih banyak dilakukan dengan emas dan perak berbentuk koin.