IDXChannel - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (3/1/2022) lalu memangkas masa karantina bagi warga yang baru saja berpergian dari luar negeri.
Masa karantina 14 hari diterapkan bagi orang yang datang dari negara yang telah menemukan kasus transmisi lokal varian baru Covid-19 Omicron diubah menjadi 10 hari. Sedangkan karantina 10 hari yang diberlakukan bagi orang yang datang dari negara lainnya diubah menjadi 7 hari.
Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman menyebutkan masa karantina yang paling memadai dan kuat dari masa inkubasi 5-6 hari.
"Sekarang bahkan ditemukan 97 persen data-data mulai menunjukkan gejala hari ke-11 dan 12 sehingga karantina 14 hari amat disarankan," ujar Dicky Budiman, Selasa (4/1/2022) ketika dikonfirmasi.
Ia menyebutkan kalaupun sekarang masa karantina misalnya diperpendek lagi oleh pemerintah menurut Dicky Budiman harus ada penguatan.
"Karena bicara ancaman Covid-19 ini kita harus betul-betul memperkuat respon. Dalam hal ini karantina dan isolasi adalah setengah dari respon itu," kata Dicky Budiman.
Lebih lanjut ia menjelaskan masa karantina paling minimal itu 7 hari, dengan alasan masa inkubasi singkat itu 3-5 hari ditambah 7 hari plus status vaksinasi penuh.
"Namun menurut saya ini juga agak gambling karena ada kasus di Taiwan dia baru muncul kasus di hari ke-12. Maka banyak negara yang mengambil masa karantina minimal 14 hari. Ini ada plus dan minus tapi menurut saya beresiko. Jadi kalau mau 7 hari kalau menurut saya kriterianya bukan saja vaksinasi penuh tapi juga sudah di-booster. Untuk di bawah 60 tahun artinya dia vaksinasi keduanya belum 7 bulan," terang Dicky Budiman.