IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenekeu) mengenakan bea masuk atau pajak sebagai tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya mulai 17 Februari 2021. Pungutan ini menyasar negara-negara, seperti China dan Turki.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya.
Adapun, berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pernerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidurnping, Tindakan Irnbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Tindakan Pengamanan berupa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
Beleid itu diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani , pada 2 Februari dan diundangkan pada 3 Februari 2021.
"Bahwa sesuai dengan laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terbukti adanya ancaman kerugian serius yarig dialami industri dalam negeri disebabkan oleh lonjakan jumlah impor
produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya," tulis aturan tersebut yang dikutip MNC Portal di Jakarta, Kamis (11/2/2021).