Saat ini Sritex telah mengambil langkah hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) untuk melawan penolakan kasasi.
Airlangga menggarisbawahi pemerintah menghormati proses hukum yang berjalan. “Kalau proses hukum, silakan saja berproses,” katanya.
Keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Sritex telah menimbulkan kekhawatiran terhadap kelangsungan operasional perusahaan, terlebih karena Sritex juga merupakan perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna memastikan pihaknya telah meminta manajemen Sritex untuk memaparkan tindak lanjut dan rencana ke depan pasca pailit.