sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Binomo, Penahanan Indra Kenz Diperpanjang hingga 25 April 2022

Economics editor Putranegara Batubara/MPI
24/03/2022 16:27 WIB
Dit Tipideksus) Bareskrim Polri resmi melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap Indra Kenz terkait kasus Binomo.
Kasus Binomo, Penahanan Indra Kenz Diperpanjang hingga 25 April 2022 (Dok.MNC)
Kasus Binomo, Penahanan Indra Kenz Diperpanjang hingga 25 April 2022 (Dok.MNC)

IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri resmi melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, perpanjangan dilakukan selama 40 hari kedepan. 

"IK yang telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 15 Februari sampai dengan 17 Maret 2022, penahananya diperpanjang selama 40 hari dari tanggal 17 Maret-25 April 2022," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).

Menurut Ramadhan, perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan untuk kebutuhan proses penyidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

"Penahanan selama 40 hari dilakukan guna kepentingan penyidikan sampai berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU," ujar Ramadhan. 

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. 

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

(IND) 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement