sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus BLBI, Mahfud MD Ungkap Utang Tommy Soeharto Capai Rp2,6 Triliun

Economics editor Riezky Maulana
25/08/2021 16:09 WIB
Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil Tommy Soeharto untuk menagih tunggakan hutang negara terkait BLBI.
Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil Tommy Soeharto untuk menagih tunggakan hutang negara terkait BLBI. (Foto: MNC Media)
Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil Tommy Soeharto untuk menagih tunggakan hutang negara terkait BLBI. (Foto: MNC Media)

"Saya sampaikan, kalau semua mangkir, tidak mengakui padahal ada dokumen hutangnya, maka jika tidak bisa diselesaikan secara perdata, maka bisa jadi kasus pidana," jelasnya.

Terkait dapat beralih dari kasus perdata ke pidana, hal itu lantaran sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Menurutnya, untuk mencapai unsur itu, didapati tiga kategori, yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara, dan dilakukan dengan melanggar hukum.
"Tidak kooperatif dan mangkir dimaknai sebagai melanggar hukum," katanya.

Dia meminta para obligor dan debitur yang dipanggil agar bersikap kooperatif, karena pemerintah akan tegas mengenai permasalahan ini. "Oleh presiden tidak lama, diberi waktu sampai Desember 2023 kita akan laporkan nanti sampai mana ini selesainya dan mudah-mudahan bisa selesai," pungkasnya. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement