"Saya sampaikan, kalau semua mangkir, tidak mengakui padahal ada dokumen hutangnya, maka jika tidak bisa diselesaikan secara perdata, maka bisa jadi kasus pidana," jelasnya.
Terkait dapat beralih dari kasus perdata ke pidana, hal itu lantaran sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Menurutnya, untuk mencapai unsur itu, didapati tiga kategori, yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara, dan dilakukan dengan melanggar hukum.
"Tidak kooperatif dan mangkir dimaknai sebagai melanggar hukum," katanya.
Dia meminta para obligor dan debitur yang dipanggil agar bersikap kooperatif, karena pemerintah akan tegas mengenai permasalahan ini. "Oleh presiden tidak lama, diberi waktu sampai Desember 2023 kita akan laporkan nanti sampai mana ini selesainya dan mudah-mudahan bisa selesai," pungkasnya. (TIA)