Sebelumnya, Sadikin menjadi tersangka karena diduga tak melaksanakan surat perintah OJK berkaitan dengan saham PT Bank Bukopin yang sedang dalam kondisi likuid.
Baca Juga:
Disaat Bank Bukopin sudah dalam pengawasan intensif sejak Mei 2018 akibat permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi semakin memburuk dalam kurun Januari hingga Juli 2020.
OJK pun mengeluarkan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020 guna penyelamatan perusahaan. Bosawa tak menjalankan perintah surat tersebut. (TIA)