Sebagaimana diketahui, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021, disebutkan aturan PPKM Level 1 salah satunya adalah kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.
Dalam aturan tersebut, anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang masuk dalam PPKM Level 1 pada peraturan PPKM Jawa Bali diperpanjang 2-15 November 2021. (RAMA)