"Betul (sidang perdana), nanti tanggal 6 Januari 2022," paparnya melalui pesan singkatnya, Minggu (2/1/2022).
Sebagai diketahui, untuk sidang di PN Tangerang sendiri terkait kasus dugaan wanprestasi di mana sebanyak 12 oeang menggugat pendakwah yang disapa UYM itu sebesar Rp 785 juta.
Untuk gugatannya ini terdaftar dengan nomor 1340 /Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, para penggugat tersebut adalah Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur'aini, Atika, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto.
Hingga sampai berita ini diturunkan, pihak UYM masih belum berhasil dihubungi, dan belum ada konfirmasi lebih lanjut terkait agenda sidang di tanggal 5 Januari 2022 mendatang. (RAMA)