IDXChannel - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung belum bisa menyimpulkan nilai total aset sitaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Asabri. Penghitungan ini memakan waktu karena nilai tambang masih dalam proses konversi menjadi nilai rupiah.
Direktur Penyidik Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengatakan, saat ini masih belum menemukan nilai total penghitungan aset sitaan dari sembilan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri. Penghitungan nilai total sulit disimpulkan karena sulitnya memperkirakan nilai rupiah dalam kandungan tambang.
"Masih menunggu total appraisal, karena tambang tidak sederhana untuk memperkirakan kandungan ya dikonversikan senilai uang," kata Febri saat ditemui MNC Portal Indonesia, Selasa (30/3/2021).
Dari penghitungan terakhir di luar dari nilai aset tambang jumlah nilai aset sitaan baru mencapai Rp7 triliun. Nilai tersebut, baru sebatas penghitungan aset-aset sitaan berupa 800-an hektare tanah, dan bangunan, serta mobil, juga beberapa unit apartemen dan satu tambang di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pihaknya kasih terus melakukan pelacakan harta benda milik tersangka untuk dapat disita sampai sesuai dengan angka kerugian negara. Hal itu untuk mengembalikan kerugian negara dengan total estimasi kerugian negara sebesar Rp23,7 triliun.