sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Masih Hitung Nilai Aset Tambang Sitaan 

Economics editor Erfan Ma'ruf
30/03/2021 12:57 WIB
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung belum bisa menyimpulkan nilai total aset sitaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Asabri.
Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Masih Hitung Nilai Aset Tambang Sitaan. (Foto: MNC Media)
Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Masih Hitung Nilai Aset Tambang Sitaan. (Foto: MNC Media)

"Ini (Rp 7 triliun), baru yang dinilai, belum semua," beber Febrie .

Setidaknya ada empat tambang batubara, nikel dan pasir besi yang disita oleh Jampidsus di Kalimantan, Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sukabumi, di Jawa Barat (Jabar). tambang-tambang sitaan belum dihitung. 

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus korupsi Asabri yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 23 triliun.

Sembilan tersangka itu adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.

Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono; dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement