IDXChannel - Eks Direktur Utama (Dirut) ASABRI, Mayjen (Purn) Adam Rahmat Damiri, langsung mengajukan banding atas vonis 20 tahun terhadap dirinya. Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi PT ASABRI.
"Iya kami mengajukan banding. Ya karena itu hak klien kami. Kami menghormati keputusan majelis hakim tapi kami berharap dalam banding kami hakim meringankan Beben klien kami," kata pengacara Adam, Michael Renhard Pardede saat dihubungi MNC Portal, Kamis (3/2/2022).
Lebih lanjut Michael menilai bahwa putusan 20 tahun terhadap kliennya sangat memberatkan. Selain kondisi yang sudah lanjut usia kliennya juga sudah memiliki pendengaran yang tidak baik.
"Kami harap putusan nanti juga mempertimbangkan hati nurani. Klien kami sudah lanjut usia juga telinganya sudah terganggu," jelasnya.
Diketahui, Adam Damiri dan Sonny Widjaja dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ASABRI. Keduanya juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar subsider 5 tahun kurungan.