Vonis ini diketahui lebih berat dari tuntutan yang diberikan oleh jaksa. Untuk diketahui, tuntutan jaksa terhadap Adam Damiri dan Sonny adalah 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Perwakilan keluarga Adam Damiri, Linda Susanti, mengatakan banding dilakukan demi mencari keadilan untuk Adam. Dia meyakini perbuatan Adam tidak merugikan negara.
"Atas nama keluarga besar Adam Rachmat Damiri akan melakukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan harapan Adam Rachmat Damiri dan keluarga," kata Linda Susanti. (TYO)