IDXChannel - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta Dinas Kesehatan provinsi/kabupaten dan seluruh Direktur rumah sakit untuk menjamin keberadaan para tenaga kesehatan di tempat pelayanan kesehatan di daerahnya.
Imbauan ini dilakukan seiring meningkatnya kasus Covid-19 khususnya varian Omicron dengan tingkat penularan lebih tinggi dari varian sebelumnya.
Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan kondisi kontigensi tenaga kesehatan merupakan kondisi kekurangan tenaga kesehatan yang masih dapat diatasi oleh fasilitas pelayanan kesehatan melalui pengaturan Sumber Daya Manusia (SDM) sehingga tidak berdampak pada pelayanan kesehatan.
“Sedangkan kondisi krisis tenaga kesehatan merupakan kondisi kekurangan tenaga kesehatan yang terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan sehingga berdampak pada pelayanan kesehatan,” katanya di Jakarta, Minggu (13/2/2022).
Siti menjelaskan, strategi pemenuhan kebutuhan SDM kesehatan pada kondisi kontigensi dan krisis tenaga kesehatan dapat dilakukan melalui internal rumah sakit dan eksternal rumah sakit. Di mana, strategi internal rumah sakit dapat dilakukan dengan pengaturan jadwal shift, mobilisasi tenaga kesehatan dari unit lain untuk membantu pelayanan di layanan Covid-19.