sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Omicron Meroket, Kemenkes Waspadai Krisis Tenaga Kesehatan

Economics editor Dimas Choirul
14/02/2022 06:12 WIB
Kementerian Kesehatan memintaDinas Kesehatan dan rumah sakit untuk menjamin keberadaan para tenaga kesehatan di wilayahnya.
Kementerian Kesehatan memintaDinas Kesehatan dan  rumah sakit untuk menjamin keberadaan para tenaga kesehatan di wilayahnya. (Foto: MNC Media)
Kementerian Kesehatan memintaDinas Kesehatan dan rumah sakit untuk menjamin keberadaan para tenaga kesehatan di wilayahnya. (Foto: MNC Media)

Tenaga kesehatan yang terkonfirmasi Covid-19 baik asimptomatik atau gejala ringan dengan perbaikan gejala serta hilang demam lebih dari 24 jam tanpa obat, dapat kembali bekerja minimal 5 hari setelah gejala pertama muncul (Hari ke-0) ditambah 2x pemeriksaan NAAT dengan hasil negatif selang waktu 24 jam.

Sementara, bagi tenaga kesehatan dengan risiko kontak erat atau terpapar Covid-19 yang sudah mendapat vaksin dosis ke-3 dapat kembali bekerja setelah hasil negatif pada hari ke-2 setelah terpapar.

“Tenaga kesehatan yang sudah mendapat vaksin dosis ke 2 atau belum di vaksin dapat kembali bekerja jika tes NAAT negatif pada hari ke 1-2 setelah terpapar dan dapat diulang pada hari ke 5-7 dan tetap bekerja dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ucapnya.
Siti menjelaskan, tenaga kesehatan yang terkonfirmasi Covid-19 baik asimptomatik atau gejala ringan tidak ada pembatasan ketentuan, namun memprioritaskan tenaga kesehatan dengan kondisi tanpa gejala untuk kembali bekerja lebih awal agar dapat melakukan monitoring pasien di ruang isolasi. Hal tersebut harus berdasarkan persetujuan dari yang bersangkutan.

Tenaga kesehatan dengan risiko kontak erat atau terpapar COVID-19 yang sudah mendapat vaksin dosis ke-3 dapat kembali bekerja setelah hasil negatif pada hari ke-2 setelah terpapar.

“Upaya ini kami harapkan segera dipersiapkan oleh setiap kepala dinas kesehatan provinsi/kabupaten dan direktur rumah sakit,” ucap dr. Nadia. (TIA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement