sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Penipuan Jual-Beli Emas Antam (ANTM) Bergulir, Negara Rugi Rp92 Miliar

Economics editor Suparjo Ramalan
18/10/2023 14:16 WIB
BPK mencatat bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 92 miliar akibat kasus penipuan jual-beli emas milik Antam.
BPK mencatat bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 92 miliar akibat kasus penipuan jual-beli emas milik Antam. (MNC Media)
BPK mencatat bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 92 miliar akibat kasus penipuan jual-beli emas milik Antam. (MNC Media)

Transaksi tersebut setelah Budi Said mendapatkan tawaran dari Eksi Anggraeni untuk membeli emas Antam dengan harga diskon dan penyerahan dilakukan 12 hari kerja. Padahal, Antam sendiri tidak pernah memberikan harga diskon. 

"Harga setiap hari di publish secara terbuka di website resmi Antam www.logammulia.com dan penyerahan dilakukan pada hari yang sama (cash and carry)," ucapnya. 

Selanjutnya, sejak April-Desember 2018, Budi Said dan Eksi Anggraeni sudah melakukan aktivitas jual beli emas, berdasarkan klaim adanya harga diskon tersebut.

Hanya saja, pihak Eksi Anggraeni dan eks karyawan Antam yakni Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto selama periode itu masih kekurangan penyerahan emas kepada Budi Said sebanyak 1.136 kg emas.

Akibat kekurangan penyerahan emas, Budi Said kemudian melaporkan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto atas dugaan tindak pidana penipuan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement