sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Penipuan Jual-Beli Emas Antam (ANTM) Bergulir, Negara Rugi Rp92 Miliar

Economics editor Suparjo Ramalan
18/10/2023 14:16 WIB
BPK mencatat bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 92 miliar akibat kasus penipuan jual-beli emas milik Antam.
BPK mencatat bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 92 miliar akibat kasus penipuan jual-beli emas milik Antam. (MNC Media)
BPK mencatat bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 92 miliar akibat kasus penipuan jual-beli emas milik Antam. (MNC Media)

Dari laporan, Hakim PN Surabaya lalu menyatakan bahwa Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto telah terbukti melakukan penipuan lantaran menawarkan harga emas dengan harga diskon yang bervariatif atau di bawah harga resmi Antam.

Padahal, menurut Hakim untuk pembelian emas di Antam berlaku prinsip cash and carry dan tidak ada harga diskon.

Tak hanya itu, Budi Said juga kemudian mengajukan gugatan terhadap Antam untuk meminta pertanggungjawaban secara perdata dengan menggunakan Pasal 1367 KUHPerdata tentang tanggung jawab majikan atas penipuan yang dilakukan oleh karyawan Antam yaitu, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.

Meskipun aneh, namun gugatan Budi Said terhadap ANTAM tersebut dikabulkan oleh Pengadilan dan dimenangkan. Dari perkara perdata Budi Said tersebut Antam dihukum untuk menyerahkan 1.136 kg emas kepada Budi Said.

Belakangan kemudian, lanjut Andi, Antam menemukan fakta bahwa terdapat perbuatan Eksi memberikan barang-barang berupa mobil, emas, uang tunai (Rupiah dan SGD) kepada Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto dengan mempergunakan uang yang diberikan dari Budi Said.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement